Tasikmalaya — Upaya meningkatkan ketertiban administrasi perkawinan dan perceraian terus dilakukan di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pada Jumat, 28 November 2025, kegiatan sidang di luar gedung kembali dilaksanakan di Desa Kalapagenep sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara KUA Kecamatan Cikalong dan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, yang bertujuan memudahkan pasangan yang pernikahannya belum tercatat maupun mereka yang tengah menjalani proses perceraian.
Dalam pelaksanaannya, pasangan yang telah mendaftar sebelumnya hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar dengan format sederhana namun tetap sesuai prosedur hukum. Melalui sidang tersebut, para peserta berkesempatan mendapatkan akta nikah atau akta cerai secara resmi sehingga status hukum mereka menjadi jelas dan tercatat di lembaga yang berwenang.
Program sidang di luar gedung ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi perkawinan dan perceraian yang tertib, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien




0 Komentar